Baca Juga: Seorang Pelajar Tenggelam di Sungai Wampu Langkat, Pencarian Terus Dilakukan
Kedua, bahwa penggunaan istilah "petugas partai" yang disampaikan berulang di ruang terbuka hendaknya dihentikan. Istilah itu bermanfaat secara internal, tetapi menjadi mudarat bagi masyarakat. Ganjar tidak mendapat tambahan suara jika selalu disebut sebagai petugas partai.
Ketiga, bahwa harus dilakukan pemisahan tugas antara pemenangan Pileg dan Pilpres. Pengurus dan anggota Parpol yang maju dalam Pileg akan konsentrasi memenangkan dirinya. Urusan Pilpres lebih baik diserahkan kepada pengurus dan anggota yang tidak maju di Pileg.
Keempat, bahwa sebagai provinsi para ketua dan anak raja, masyarakat Sumut "egaliter", suka kesetaraan. Maka seluruh bentuk keangkuhan, kesombongan, eksklusivitas, dan perasaan "mentang- mentang" tim pendukung Ganjar harus dihentikan.
Baca Juga: DPRD Medan Desak Pemko Segera Isi Kekosongan Jabatan 5 OPD
Kelima, bahwa masyarakat Sumut memiliki harga diri yang tinggi. Maka masyarakat Sumut tidak dapat dirayu dan dibujuk dengan hadiah atau janji berupa uang dan sembako. Seluruh tindakan Caleg yang mendompleng nama Ganjar memberi hadiah atau janji berupa uang dan sembako harus dihentikan karena dinilai merendahkan para "ketua dan anak raja".
Kornas meyakini provinsi para ketua dan anak raja, Sumut dapat direbut kembali dan dimenangkan Ganjar dengan cara membujuk dan memeluk kembali rakyat. Menghilangkan sifat-sifat angkuh, sombong dan tinggi hati. Hasil survei yang sangat kecil dapat berubah jika dan hanya jika pendukung Ganjar mampu meyakinkan rakyat bahwa "Ganjar Milik Kita" seperti "Jokowi Adalah Kita".(Sutrisno Pengaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Koalisi Bersama Rakyat ( Koalisi Besar)