Medan - Realitasonline.id | Akhir-akhir ini semua pemberitaan mengenai banyaknya jemaah haji asal Indonesia yang wafat di tanah suci.
Jemaah haji yang meninggal akan dimakamkan di pemakaman setempat yang berada di Arab Saudi.
Mana yang dilansir dari bpkh.go.id bahwa petugas kloter harus menginformasikan atau segera membuat sertifikat of death, yang mana sertifikat formulir itu menjelaskan apa yang menyebabkan wafat dari jemaah.
Baca Juga: Menko Perekonomian Minta Bupati Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Internet untuk Launching KPT-S
Jemaah haji yang wafat ketika di tanah suci akan dibawa ke rumah sakit Arab Saudi untuk dilakukannya otopsi untuk mengetahui apa penyebab kematiannya.
Abdul hafiz seorang dokter yang ada di Arab Saudi mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang diminta surat keterangan dari kepolisian karena pihak dari Arab Saudi akan memiliki alasan terkait surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji itu adalah kematian yang wajar.
Jika kematian dari jemaah haji yang tidak wajar maka akan diuruskan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan, Syah Afandin Berterima Kasih ke Petani Secanggang
"Tapi kalau dia wajar maka harus mengurus ke kepolisian," ucap Abdul Hafiz dilansir dari bpkh.go.id
Sebelum jemaah haji yang wafat, rumah Sakit Arab Saudi memberikan surat keterangan ataupun izin yang mana jemaah tersebut siap dimakamkan di muassasah adalah yang ada di Madinah. Kemudian ketika suratnya sudah keluar dari muasasah jamaah yang wafat bisa dibuka tempat pemandiannya di daerah Ubud sebelum dimakamkan.
Apakah boleh jenazah jemaah haji bisa dipulangkan ke kampung halaman, terkhusus Indonesia?
Baca Juga: Pemkab Abdya Diminta Perhatikan Air Bersih di Musim Kemarau
"Dalam sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu bung Tomo yang meninggal di sini maka dari pihak keluarga meminta untuk dikembalikan ke Indonesia," kata Abdul Hafiz.
Abdul Hafiz juga memastikan akan sulit ketika membawa jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Dalam jabatan pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jika jenazah dibawa pulang ke negara asalnya.