Catat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Jangan Sampai Salah

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 29 Juni 2023 | 13:40 WIB
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?

Realitasonline.id | Pelaksanaan kurban sesuai pada ketentuan hukum Islam. Agar tidak salah, perhatikan batas waktu penyembelihan hewan kurban.

Waktu kurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan dapat dilakukan pada siang atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan penyembelihan harus dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bolehkan Salat Idul Adha Sendiri di Rumah? Simak Penjelasan dari Pandangan Para Ulama

Dikutip dari situs Baznas, Imam Nawawi mengatakan:

Hari penyembelihan hewan kurban adalah Idul Adha dan tiga hari Tasyrik setelah Idul Adha.

Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily, semua ulama sepakat bahwa waktu yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam atau sebelum tengah hari.

Baca Juga: Masjid Raya Kisaran Sembeli Hewan Kurban 11 Ekor Sapi, Seekor Dari Gubsu

Dalam kasus hewan kurban yang disembelih, dagingnya harus dibagi. Berbeda dengan daging akikah yang harus dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

Daging kurban sebaiknya dibagikan sebelum dimasak.

Sementara itu, ada dua cara pembagian daging kurban, yakni untuk nazar dan sunnah.

Jika kurban dilakukan karena nadzar (kurban wajib), semua daging harus dibagikan kepada orang miskin.

Baca Juga: Memasuki Rumah Dinas, Bupati Labuhanbatu Santuni Anak Panti Asuhan dan Ditepungtawari

Jika kurbannya sunnah (bukan karena nadzar ), kurban boleh makan daging asalkan tidak lebih dari 1/3 porsinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X