Realitasonline.id | Pelaksanaan kurban sesuai pada ketentuan hukum Islam. Agar tidak salah, perhatikan batas waktu penyembelihan hewan kurban.
Waktu kurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan dapat dilakukan pada siang atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan penyembelihan harus dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Bolehkan Salat Idul Adha Sendiri di Rumah? Simak Penjelasan dari Pandangan Para Ulama
Dikutip dari situs Baznas, Imam Nawawi mengatakan:
Hari penyembelihan hewan kurban adalah Idul Adha dan tiga hari Tasyrik setelah Idul Adha.
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily, semua ulama sepakat bahwa waktu yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam atau sebelum tengah hari.
Baca Juga: Masjid Raya Kisaran Sembeli Hewan Kurban 11 Ekor Sapi, Seekor Dari Gubsu
Dalam kasus hewan kurban yang disembelih, dagingnya harus dibagi. Berbeda dengan daging akikah yang harus dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Daging kurban sebaiknya dibagikan sebelum dimasak.
Sementara itu, ada dua cara pembagian daging kurban, yakni untuk nazar dan sunnah.
Jika kurban dilakukan karena nadzar (kurban wajib), semua daging harus dibagikan kepada orang miskin.
Baca Juga: Memasuki Rumah Dinas, Bupati Labuhanbatu Santuni Anak Panti Asuhan dan Ditepungtawari
Jika kurbannya sunnah (bukan karena nadzar ), kurban boleh makan daging asalkan tidak lebih dari 1/3 porsinya.