Realitasonline.id | Kain ihram biasanya digunakan para jemaah haji ataupun umroh ketika melaksanakan ibadahnya di Mekah.
Bentuk dari kain ihram ini memiliki dua potongan kain yang masing-masing berbentuk persegi panjang biasanya terbuat dari serat kapas ringan.
Pakaian ihram hanya digunakan kepada kaum pria ketika melaksanakan ibadah haji ataupun umroh.
Baca Juga: Segudang Manfaat Mengonsumsi Buah Apel, Pelajari Olahan Buah Apel dengan Cara tak Biasa ini
Dalam pemakaiannya, salah satu potong kain ihram akan dililitkan di bagian tubuh atas sehingga menutupi bagian atas tubuh dimulai dari pundak sampai ke bawah perut.
Kemudian, potongan kain ihram lainnya dikenakan di bagian bawah perut sampai ke kaki layaknya sarung.
Baca Juga: Sudah Tahu Jenis Kain Ulos Khas Batak? Ternyata Ada Fungsinya Juga
Makna dari itu, pemakaian kain ihram ini melambangkan kesederhanaan, persaudaraan dan kesetaraan di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala.
Di kalangan masyarakat sangat sering didengar ketika salah satu keluarga berwasiat jika meninggal sangat ingin dikafani dengan menggunakan kain ihram yang digunakannya pada saat haji ataupun umroh.
Tujuan dari pemakaian tersebut mereka berpendapat jika kain tersebut sudah sampai ke Baitullah sehingga harapannya ketika menggunakan kain kafan dari kain ihram akan mengampuni dosanya.
Menjadi pertanyaan, apakah boleh menggunakan kain ihram pada saat ibadah haji sebagai kain kafan saat meninggal?
Dilansir dari bincangsyariah.com bahwa hukum mengkafani jenazah dari kain ihram adalah boleh.