Dalam Islam tidak ada larangan untuk menjadikan kain ihram sebagai kain kafan. Maka dari itu, jika ada jenazah hendak dikafani menggunakan kain ihram hukumnya boleh asalkan kain tersebut cukup dijadikan kafan atau boleh ditambahkan kain lain jika tidak cukup.
Hal tersebut karena jenazah boleh dikafani dengan menggunakan kain apa saja termasuklah kain ihram asalkan menutupi seluruh tubuh jenazah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqhu Al Muyassar Fi Dhoui Kitab wa Al-Sunah halaman 13:
والواجب ستر جميع البدن
Artinya:"Wajib mengkafani untuk menutupi seluruh badan".
Sebagaimana dari penjelasan ahli fiqih menganjurkan seseorang untuk berwasiat agar saat meninggal dikafani dengan pakaian yang sering digunakan dalam beribadah.
Tetapi, tetap saja sebagaimana terdapat dalam keterangan Aisyah ra ketika mengkafani menggunakan kain berwarna putih.
Baca Juga: Waspada Gula Darah Melonjak setelah Makan Nasi, dr Zaidul Akbar: Coba Campur Minyak dan Lada Hitam
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Artinya:"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikafani dengan tiga lembar kain putih buatan Yaman, berwarna putih, dari kapas, tidak dilapisi jubah dan tidak pula tutup kepala," (HR. Bukhari 1264).
Maka, kain apa saja baik itu katun ataupun kain lain seperti kain ihram boleh dijadikan kain kafan oleh siapapun yang terpenting harus menutupi seluruh tubuh jenazah. (MIF)