Hal tersebut pun disetujui oleh ulama bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Baca Juga: Gegara Perintahkan Hukum Mati Para Begal, Bobby Nasution Curhat: Saya Kena Marah
Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya bahwa menurut Syafi'i aurat perempuan sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.
Perintah dalam berhijab terdapat dalam Al-Qur'an surah al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
Artinya:"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Baca Juga: Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar
Ayat tersebut menurut ilmu Ushul Fiqih bahwa suatu kewajiban dalam melaksanakannya bagi setiap orang yang beragama Islam.
Seseorang yang melaksanakan kewajiban atas perintah Allah SWT akan mendapatkan pahala.
Begitupun sebaliknya bagi seseorang yang tidak melaksanakannya maka ia akan berdosa.
Baca Juga: Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Hutaimbaru Sambangi Anak Anak Sekolah
Penutup aurat menjadi suatu kewajiban karena akan menutup pintu dosa yang lebih besar.
Maka dari itu, para ulama telah sepakat bahwa menutup aurat merupakan suatu kewajiban bagi perempuan ataupun laki-laki dalam Islam.
Baca Juga: Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar
Terkhusus perempuan bahwa kewajiban dalam menutup aurat dilakukan dengan memakai jilbab ataupun berbusana muslim.