Kuasa hukum Mario Teguh juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama dengan yang bersangkutan.
Baca Juga: Pintar Banget! Jose Berhasil Menarik Perhatian Presiden Jokowi dengan Soal Matematika
Kemudian, Mario Teguh juga menyebutkan bahwa ia tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan.
"Klien kami tidak pernah menyatakan ataupun berjanji terkait ambassador produk yang bersangkutan. Maka, perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang tidak benar sehingga memunculkan keterangan palsu ataupun berita bohong," sambungnya.
Laporan tersebut sekitar satu bulan yang lalu, hal tersebut dibenarkan oleh Djamaluddin selaku kuasa hukum dari pelapor.
Baca Juga: Disebut Titisan Ponpes Al Zaytun, Ponpes Al Kafiyah Bisa Stok Salat Seminggu
"Memang di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat laporan ke polisi terhadap seseorang yang berinisial MT," ucap Djamaluddin.
Perkara tersebut menjadi masalah sehingga Djamaluddin menjelaskan bahwa Mario Teguh telah melanggar janjinya terkait bisnis sehingga kliennya mengalami kerugian.
"Ada janji yang bersangkutan dalam meng-up skincare ataupun bisnis dari klien tanpa ada akhirnya itu tidak dilakukan," lanjutnya. (MIF)