Pakai Parfum ketika Keluar Rumah Sampai Tercium Pria, Termasuk Zina? Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 7 Agustus 2023 | 19:42 WIB
Pakai Parfum ketika Keluar Rumah Sampai Tercium Pria, Termasuk Zina? Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan
Pakai Parfum ketika Keluar Rumah Sampai Tercium Pria, Termasuk Zina? Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan

Realitasonline.id | Era modern saat ini parfum termasuk bagian yang wajib bagi penampilan, sehingga sering digunakan dalam berbagai kesempatan.

Bagi seorang muslim, tentunya harus mengetahui hukum apa yang dilakukannya termasuk dalam penggunaan parfum.

Lantas, apakah seorang wanita boleh menggunakan parfum?

Kemudian, apakah wangi parfum jika tercium oleh pria termasuk dosa zina?

Dilansir dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat mengenai penjelasan tentang hukum wanita memakai parfum.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwasanya selalu berpegang teguh kepada Al-Qur'an serta hadis dalam hal apapun.

Baca Juga: Perbasasi Sumut Hanya Target 2 Medali Perak di PON 2024, Ini Alasannya

"Baca Al-Qur'an, baca hadis, sempurnakan ayat, sempurnakan hadis dan sempurnakan pemahamannya," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Ada sebuah dalil yang mengingatkan kepada para wanita untuk selalu beriman, dan jika keluar rumah tidak sengaja untuk dilihat oleh orang lain.

"Sebagai wanita yang beriman, kalau masih memiliki iman janganlah keluar dengan penampilan yang memang sengaja ingin dilihat orang," tambahnya.

Baca Juga: Jangan Ketipu Lagi, Ini Cara Membedakan Lowongan Kerja Asli dan Palsu

Maksud dari ingin dilihat orang lain, yaitu menggunakan hal-hal yang bisa menarik perhatian.

"Memakai parfum atau perhiasan, tujuannya agar orang fokus kepadanya, agar orang bisa menikmati pemandangannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa perilaku tersebut merupakan perbuatan orang jahiliyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X