Apakah Boleh Melakukan Tahlilan, Memperingati 7 Hari atau 40 Hari dalam Islam? Buya Yahya Jawab Begini

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 07:13 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar YouTube Buya Yahya)
Buya Yahya (Tangkap Layar YouTube Buya Yahya)

Boleh dilakukan setiap hari ataupun beberapa hari sesuai dengan kemampuan.

Lantas, bagaimana dengan cara memperingati hari untuk orang yang sudah meninggal?

Baca Juga: Wali Kota Irsan Efendi Nasution Kukuhkan Paskibra Kota Paangsidimpuan 2023

Menurut penjelasan Buya Yahya, kemungkinan ada kesalahpahaman sehingga dianggap memperingati hari orang yang sudah meninggal termasuk hal yang terlarang.

"Mungkin, karena salah dalam membacanya dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan doa dan sedekah," ujar Buya Yahya.

Walaupun begitu, ada ketentuan khusus yang membuat memperingati hari orang yang sudah meninggal menjadi haram untuk dilakukan.

Baca Juga: Wali Kota Irsan Efendi Nasution Kukuhkan Paskibra Kota Paangsidimpuan 2023

"Kalau kasusnya orang fakir, memaksakan diri sampai utang itu yang tidak boleh," jelasnya.

"Kalau utang-utang jangan, lebih baik doa saja," lanjutnya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan pesan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa adanya persetujuan dari ahli waris untuk memperingati hari meninggal tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Irsan Efendi Nasution Kukuhkan Paskibra Kota Paangsidimpuan 2023

"Yang nggak boleh adalah mengambil harta, itu haram. Atau harta warisan tidak boleh digunakan untuk memperingati hari tersebut karena itu milik bersama. Kecuali, keluarga mengizinkannya," tegasnya.

Jika ada anak kecil yang masuk ke dalam ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk memperingati hari tersebut.

Baca Juga: Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi Ngacir hingga ke Pinggir Sungai

Kemudian, jika acara peringatan hari tersebut dikaitkan dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X