Realitasonline.id | Dalam menyembelih hewan kurban, selain rukun serta syarat yang harus dikerjakan ternyata ada hal-hal yang makruh ketika menyembelih hewan kurban.
Bagi umat Islam, hal tersebut pun harus dipahami dalam penyembelihan.
Karena, merupakan suatu tanda penghormatan kepada hewan yang akan kita konsumsi karena ada adab serta etika yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?
Kata penyembelihan berasal dari bahasa Arab kata adz-dzakah yang memiliki arti memakai wewangian.
Sedangkan menurut dari Buku Fiqih Sunnah jilid 5 yang ditulis oleh Sayyid Sabiq, bahwa penyembelihan ataupun pemotongan hewan memiliki arti memutuskan kerongkongan ataupun tenggorokannya.
Baca Juga: Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?
Dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan bahwa orang harus sehat akalnya, pria ataupun wanita.
Karena, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh anak-anak ataupun seseorang dalam keadaan yang tidak sadar atau mabuk maka sembelihannya tersebut tidak halal.
Baca Juga: Berani Amat! Kepling Suka Maju Minta Baju Bola Jersey Milik Bobby Nasution
Selain itu, ketika penyembelihan juga harus menggunakan alat yang tajam sehingga bisa menumpahkan darah serta memotong tenggorokan dengan tepat.
Kemudian, dalam penyembelihan juga harus menyebutkan nama Allah SWT
Berikut hal-hal yang makruh ketika dalam penyembelihan hewan kurban yang diambil dari Buku Fiqih karya Hasbiyallah:
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!