1. Menggunakan alat tumpul
Dalam penyembelihan hewan kurban dilarang untuk menggunakan alat tumpul karena dalam penyembelihannya bisa dianggap makruh.
Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat muslim dari Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid, Bolehkah? Begini Dalilnya
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk selalu berbuat baik kepada segala hal apapun. Apabila engkau membunuh maka lakukanlah dengan baik tetapi apabila engkau menyembelih lakukanlah dengan baik pula maka hendaklah seseorang diantara kalian untuk menajamkan pisau dan tidak menyiksa hewan sembelihan,".
Dengan demikian, menyembelih dengan alat yang tumpul akan membuat hewan menjadi tersiksa karena dalam penyembelihan seseorang harus mengeluarkan tenaga yang lebih besar.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!
2. Mematahkan leher atau menguliti sebelum mati
Lanjut hal yang makruh dalam menyembelih hewan kurban ialah mematahkan leher hewan ataupun mengulitinya sebelum hewan tersebut keadaan mati.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Daruquthni dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Jangan terburu-buru dalam menghabisi nyawa sebelum ia disembelih,"
Penyembelihan hewan dengan mematahkan lehernya itu tidak diperbolehkan karena tidak ada cara tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!
Karena, Islam hanya mengajarkan untuk menyembelih hewan dengan menggunakan senjata yang tajam.