Penting! 5 Hal yang Dimakruhkan ketika Menyembelih Hewan Kurban, Jangan Gunakan Alat ini

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 25 Juni 2023 | 08:23 WIB
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan personil Polresta DS. (realitasonline/zulfan)
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan personil Polresta DS. (realitasonline/zulfan)

1. Menggunakan alat tumpul

Dalam penyembelihan hewan kurban dilarang untuk menggunakan alat tumpul karena dalam penyembelihannya bisa dianggap makruh.

Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat muslim dari Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid, Bolehkah? Begini Dalilnya

"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk selalu berbuat baik kepada segala hal apapun. Apabila engkau membunuh maka lakukanlah dengan baik tetapi apabila engkau menyembelih lakukanlah dengan baik pula maka hendaklah seseorang diantara kalian untuk menajamkan pisau dan tidak menyiksa hewan sembelihan,".

Dengan demikian, menyembelih dengan alat yang tumpul akan membuat hewan menjadi tersiksa karena dalam penyembelihan seseorang harus mengeluarkan tenaga yang lebih besar.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!

2. Mematahkan leher atau menguliti sebelum mati

Lanjut hal yang makruh dalam menyembelih hewan kurban ialah mematahkan leher hewan ataupun mengulitinya sebelum hewan tersebut keadaan mati.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!

Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Daruquthni dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

"Jangan terburu-buru dalam menghabisi nyawa sebelum ia disembelih,"

Penyembelihan hewan dengan mematahkan lehernya itu tidak diperbolehkan karena tidak ada cara tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi: Ayo Manfaatkan Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Sumut di PRSU!

Karena, Islam hanya mengajarkan untuk menyembelih hewan dengan menggunakan senjata yang tajam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X