3. Menyembelih yang cacat
Apabila hewan yang hendak disembelih dalam keadaan cacat ataupun sakit bahkan tidak dapat bertahan hidup halal halal saja dalam memakannya, tetapi makruh.
Baca Juga: Mantap! Irjen Panca Putra Simanjuntak Bawa Polda Sumut Raih Kompolnas Award 2023 SMSI Beri Apresiasi
Bagaimana firman Allah dalam surah al-maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى
وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Di haramkan bagimu dalam memakai bangkai, darah, daging babi yang disembelih atas nama Allah yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk atau diterkam binatang buas kecuali sempat dalam penyembelihannya dan haram bagimu disembelih untuk berhala diharamkan pula dalam menghuni nasib dengan anak panah adalah kepasikan pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk agamamu maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaku pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu dan telah cukup-cukupkan segala nikmatku kemudian telah ku ridai Islam Jadi, agama bagimu maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa maka Allah maha pengampun lagi maha penyayang".
4. Mengangkat pisau sebelum sempurna penyembelihan
Baca Juga: Telkom Akses Catatkan Pendapatan Sebesar Rp 8,7 Triliun Ini Susunan Komisaris Dan Dewan Direksi
Jika seseorang dalam penyembelihan mengangkat pisau padahal belum sempurna dalam penyembelihannya lalu kembali menyembelih untuk menyempurnakannya hal tersebut makruh karena telah melukai hewan tersebut.
5. Melukai hewan dalam kondisi yang yidak memungkinkan dalam penyembelihan
Kemudian, melukai hewan jika kondisi hewan tersebut tidak memungkinkan untuk disembelih sebagaimana diriwayatkan oleh Rafi' bin Khudaij berkata:
Baca Juga: Mantap! Irjen Panca Putra Simanjuntak Bawa Polda Sumut Raih Kompolnas Award 2023 SMSI Beri Apresiasi
"Kami pernah bersama Rasulullah Dalam perjalanan kemudian ada unta yang mau disembelih lepas para sahabat tidak memiliki kuda kemudian mereka memanah dan akhirnya unta itu bisa ditangkap Rasulullah bersabda: hewan itu sangat gesit seperti binatang liar maka apa yang dilakukan hewan ini perlakukanlah binatang liar seperti ini" (HR. Bukhari dan Muslim). (MIF)