Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 25 Juni 2023 | 08:11 WIB
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?

Realitasonline.id | Masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi daging merupakan suatu kebutuhan dan membantu dalam perekonomian sehari-hari bagi pedagangnya.

Sebagaimana momen tertentu pada saat hari raya Idul Adha kebutuhan dalam mengkonsumsi daging akan meningkat.

Penyediaan daging dalam skala besar pada bidang industri pastinya memerlukan prinsip atau pengolahan dan penyembelihan.

Baca Juga: Berani Amat! Kepling Suka Maju Minta Baju Bola Jersey Milik Bobby Nasution

Maka dari itu, dibutuhkannya koefisien yang besar dalam memproduksi guna untuk dilakukannya tindakan pada hewan sembelihan salah satunya ialah mempercepat dalam pemingsanan atau dikenal dengan stunning.

Pada bidang industri perdagangan, stunning tidaklah asing.

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid, Bolehkah? Begini Dalilnya

Karena, secara luas tujuan dari stunning ini untuk menghilangkan kesadaran hewan yang akan disembelih agar tidak ada perlawanan.

Karena, banyak hewan ketika disembelih akan melakukan reaksi pemberontakan sehingga akan memperlambat dalam proses penyembelihannya.

Baca Juga: Mantap! Irjen Panca Putra Simanjuntak Bawa Polda Sumut Raih Kompolnas Award 2023 SMSI Beri Apresiasi

Metode stunning ini dikenal secara luas dengan metode listrik, mekanik ataupun kimiawi.

Sebagaimana metode mekanik itu dilakukan seperti pukulan pada lokasi tertentu yang menyebabkan hewan itu langsung lemah dan tidak sadar.

Sedangkan pada metode listrik, diletakkan elektrode ataupun voltase tertentu sehingga membuat hewan tersebut menjadi tak sadarkan diri.

Baca Juga: Warga Desa Pekan Bandar Khalifah Sergai Minta Kementerian LHK Periksa Kebun Sawit PT PCAS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X