Realitasonline.id | Mulai tahun 2023 ini hingga 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh pelaku usaha nyatanya wajib memiliki sertifikat halal.
Mengenai hal ini, ada beberapa ketentuan harus diketahui bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan atau mendapatkan sertifikasi halal dari MUI melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Di mana, untuk mendapatkan label halal ini, bukan hanya produk yang tidak mengandung bahan yang mengharamkan, atau non haram. Tapi ternyata, ada dua kategori lainnya, yang harus diketahui para pelaku usaha dalam sertifikasi halal. Apa saja?
Baca Juga: Viral Para Siswa Satu Sekolah Pakai Tas Smiggle, Netizen: Bukan karena untuk Gaya tapi...
Halal Partnership and Audit Service Director MUI, Muslich mengatakan, ada beberapa kategori yang harus diketahui pelaku usaha, seperti proses pengolahan bahan dan fasilitas.
"Jadi, dalam sertifikasi halal ini, bukan cuma kita tahu kalau bahan tidak mengandung babi, tapi prosesnya juga harus tahu, dan halal. Hal ini karena, ada bahan yang memang jelas haram, dan ada bahan yang belum jelas haram lalu dilihat dari prosesnya. Kalau prosesnya salah, maka jadi haram," katanya saat Konferensi Pers.
Baca Juga: Dewan HAM PBB Loloskan Resolusi dalam Pembakaran Al-Qur'an, Begini Sikap 7 Negara
Hal ini seperti daging, baik itu ayam, sapi, domba dan kambing. Di mana, penggunaan bahan itu wajib bersertifikasi halal, karena dilalui dengan proses penyembelihan.
"Seperti pelaku usaha yang menggunakan daging ayam, sapi, dan lain-lain, itu harus menyertakan label halalnya, karena proses penyembelihan harus memenuhi syariat Islam, agar jelas kehalalannya. Tapi, kalau daging ikan tidak masalah, karena masuk dalam kategori murni halal. Bukan cuma ikan, tapi sayuran, sampai air," ujarnya.
Baca Juga: Soal Aksi Begal, Anak Muda di Medan: Nyawa Dibalas Dengan Nyawa!
Kemudian fasilitas, seluruh pelaku usaha harus menggunakan barang yang tidak terkontaminasi hal yang mengharamkan, seperti babi.
"Kalau fasilitas ada yang terkontaminasi barang yang mengharamkan, maka tidak boleh dipakai lagi, harus diganti," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Soal Aksi Begal, Anak Muda di Medan: Nyawa Dibalas Dengan Nyawa!