Mulai dari pelaku usaha yang harus mengajukan pendaftaran sertifikat halal, di antaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan produk halalnya.
"Diajukan secara online pendaftarannya melalui BPJPH. Lalu di sana, ada dokumen khusus nanti jenis produk apa, lalu kategori perusahaannya masuk mikro, kecil, menengah atau atas. Kemudian, sistem jaminan produk halal diajukan ke BPJPH, nanti kalau sudah lengkap akan diaudit oleh pihak terkait," ungkapnya.
Baca Juga: Pijar Telkom Akselerasikan Digitalisasi Proses Belajar Generasi Muda
Nantinya, dalam proses audit akan dilihat produk apa saja yang digunakan, lalu bahannya apakah mengandung unsur mengharamkan atau tidak.
"Pas diudit akan dilihat lebih detail terutama soal apakah mengandung yang mengharamkan atau tidak, seperti babi, alkohol atau bahan yang membahayakan kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Pekerja Malam dan Mahasiswa Angkat Bicara Soal Aksi Begal Di Kota Medan: Bila Perlu Ditembak Mati!
Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Maka, akan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan, apakah produk ini halal atau tidak.
"Nanti disidangkan oleh para ulama, kalau hasil auditnya halal semua, nanti keluar ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, ketetapan itu jadi dasar kami menerbitkan sertifikat halal," terangnya.(TRI)