artikel

Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar

Jumat, 14 Juli 2023 | 07:01 WIB
Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar

Jakarta - Realitasonline.id | DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU Kesehatan ini diklaim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.

Namun tidak sedikit pihak yang menentang pengesahan UU Kesehatan ini, terutama para anggota organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Reaksi Cepat Sat Narkoba Polres Langkat Hancurkan Barak Narkoba, Pemiliknya Emak - Emak

Ada beberapa poin krusial dalam UU tersebut yang sangat penting untuk diperhatikan. Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru.

Kata dia, UU Kesehatan itu bisa menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.

Baca Juga: Mendarat di Mako Brimob, Kapolda Sumut Disambut Kapolres Padangsidimpuan dan Kapolres Tapsel

"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat," ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.

Proses yang sangat cepat dalam mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hanya dalam waktu 6 bulan saja, membuat IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kirim Paket Ganja Melalui Jasa Pengiriman, Warga Kota Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Pihaknya melihat adanya ketergesa-gesaan seakan pengesahan regulasi ini sengaja dipercepat.

"Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," jelas Dokter Adib.

Lebih lanjut, Ketua PB IDI tersebut menyatakan bahwa pihaknya beserta 4 organisasi profesi yang lain akan menentang pengesahan UU Kesehatan ini.

Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya

Halaman:

Tags

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB