PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap DGDP (25), warga Jalan Sahala Muda M. Pakpahan Gg. Bersama, Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, saat hendak mengirim paket berisi narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang.
Tersangka ditangkap petugas, pada Selasa (4/7/2023), sekira pukul 16.30 Wib, di salah satu loket jasa pengiriman barang di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berikut diamankannya barang bukti narkotika jenis ganja seberat 80 gram, yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik yang dilakban.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari seorang karyawan salah satu loket jasa pengiriman barang di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, bahwa ada satu paket mencurigakan atas nama tersangka DGDP.
Baca Juga: Rap Sonang Sistem Informasi Terpadu Tingkatkan Pelayanan di RSUD Tarutung
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendatangi kantor jasa pengiriman barang tersebut dan menyuruh pihak jasa pengiriman barang untuk membuka barang kiriman tersebut.
Setelah barang kiriman di buka, ternyata di dalam barang kiriman tersebut ada 2 bungkus plastik yang dilakban yang berisi narkotika jenis ganja yang dilapisi satu buah kain yang dimasukkan didalam satu buah kotak chocolatos dan dibungkus dengan satu buah plastik silver yang dikirim oleh tersangka.
Kemudian petugas menyuruh karyawan
jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi si pengirim paket narkotika untuk datang kembali ke loket jasa pengiriman barang, dengan alasan ada kesalahan administrasi untuk mengirim barang.
Baca Juga: Hadiri Gala Dinner APEKSI XVI, Irsan Efendi Nasution Puji Wali Kota Makassar
Tidak berapa lama kemudian, tersangka selaku pemilik barang datang ke loket jasa pengiriman barang fengan mengenderai sepeda motor jenis Honda Beat, untuk melihat barang kiriman nya. Namun, personil Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang sudah melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang kiriman berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah milik tersangka yang akan dikirim kepada seseorang. Kemudian tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho, Rabu (12/7/2023), membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Waka Polres Padangsidimpuan Hadiri Pembukaan TMMD ke-117 Kodim 0212 Tapsel
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat jaringan pengedar narkoba sudah menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengelabui petugas, " terang Kasi Humas. (RI)