1. Terkait dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pemerintah dan perjanjian kerja pppk pasal 4 ayat 2 disebutkan di dalamnya bahwa tentang penyusunan kebutuhan jumlah pppk yang ada dalam ayat 1 dilakukannya untuk jangka waktu kurang lebih 5 tahun yang dirincikan dalam satu tahun didasarkan dari prioritas kebutuhan.
2. Kemudian pada pasal 37 nomor 49 tahun 2018 terkait pppk bahwa ada ayat 1 dengan bunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi pppk singkatnya 1 tahun tetapi bisa diperpanjang dengan kebutuhan didasarkan dari penilaian kerjanya.
Baca Juga: Soal Jual Beli Proyek Di UKPBJ Agara, Pj Bupati Syakir Terkesan Bungkam
3. Lalu pada ayat 2 isinya tentang perpanjangan hubungan perjanjian kerja yang dimaksud dalam ayat 1 itu didasarkan dari pencapaian kinerja atau kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah adanya perolehan persetujuan PPK atau pejabat pembina kepegawaian.
4. Terakhir pada ayat 4 berisikan ada satu perjanjian kerja PPPK yang diperpanjang maksudnya dalam ayat 1 itu bahwa BPK wajib memberikan tembusan surat terkait keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.
Baca Juga: Soal Jual Beli Proyek Di UKPBJ Agara, Pj Bupati Syakir Terkesan Bungkam
Terkait dari perjanjian tersebut, bahwa diketahui PPPK guru tidak didasarkan dengan kontrak kerja dengan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, tetapi sampai batas usia pensiun.
Sebagaimana batas usia pppk guru yang terdapat dalam PP nomor 11 tahun 2017, yaitu usia 60 tahun. (MIF)