Realitasonline.id | Dalam sejarah Perang Dunia I dimulai pada 28 Juli 14 sampai dengan 11 November 1918.
Sedangkan, pada Perang Dunia II dimulai tahun 1939 sampai 1945.
Dari peristiwa sejarah tersebut, bisa diketahui karena adanya dokumentasi baik itu dari foto, tulisan ataupun video.
Lantas, bagaimana cara mendokumentasikan peristiwa perang melalui foto ataupun video pada saat itu?
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Kenapa Malaikat Enggan Masuk ke Rumah, Ternyata Gegara ini
Dilansir dari kompas.com bahwa pengambilan dokumentasi selama peperangan merupakan suatu tindakan yang berisiko.
Karena, keamanan fotografer bisa terancam, hasil rekaman bisa disalahgunakan bagi musuh.
Walaupun demikian, ada seorang perwira yang menjadi fotografer amatir dengan membawa kamera di medan perang.
Fotografer tersebut ialah prajurit tempur selama peperangan yang diatur dari atasan.
Umumnya, fotografer pers akan dijauhkan agar tidak terkena dampak dari peperangan yang berlangsung.
Baca Juga: MasyaAllah, Jangan Kaget Rezeki Tiba-tiba Datang, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Surah ini
Sejak 1916 para tentara dilarang untuk mengambil foto pribadi ataupun memiliki kamera di zona perang.
Alasannya, sebagian besar tentara ataupun angkatan laut memiliki unit spesialis dalam menangani foto peperangan.
Antara Perancis, Inggris dan Jerman bahkan memperkerjakan fotografer resmi yang ditunjuk dengan kontrol militer dalam mengambil foto yang dirilis ke surat kabar atau tujuan dari propaganda.