Realitasonline.id | Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Biasanya, untuk meramaikan hari itu tradisi masyarakat membuat berbagai macam perlombaan.
Terkait perlombaan, Buya Yahya mengingatkan bahwa hukum bisa haram karena menjadi judi jika melanggar beberapa syariat tertentu.
Baca Juga: Berapa Lama Handuk Harus Dicuci setelah Dipakai? Awas Kalau tak Dibiarkan terus Bisa Berakibat Fatal
Seperti yang diketahui, judi termasuk dosa di dalam Islam yang harus dihindari oleh umat muslim.
Oleh karenanya, penting untuk mengetahui hukum lomba pakai uang pendaftaran, apakah termasuk judi atau bukan.
Seperti dilansir dari akun TikTok Media Hijrah, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum lomba yang harus bayar uang pendaftaran.
Sebagai pembukaan ceramahnya, Buta Yahya menjelaskan terlebih dahulu apa hukumnya lomba dalam Islam.
Sebenarnya sah dan halal bagi seorang muslim untuk membuat ataupun ikut dalam sebuah lomba.
Asalkan, yang dilombakan itu harus halal dan memiliki adab.
Baca Juga: Gegara Maling Ayam di Padangsidimpuan, Pria Setengah Abad Ini Diamankan Polisi
Kemudian, Buya Yahya menyebutkan contoh-contoh lomba yang halal serta terhormat.
"Tentu lombanya yang halal dan terhormat seperti bela diri dan memanah," kata Buya Yahya.
"Segala permainan bisa dilombakan tetapi tidak bertentangan dengan akhlak ataupun dengan akidah," lanjutnya.