Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda Transportasi dan Trans Pakuan

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor saat evaluasi pelaksanaan Perda Transportasi dan Trans Pakuan. (Realitasonline.id/Dok)
Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor saat evaluasi pelaksanaan Perda Transportasi dan Trans Pakuan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan kedua perda tersebut belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis.

Baca Juga: Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Tipikor Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

“Perda itu masih punya PR, yaitu sekitar 16 perwali yang belum diterbitkan. Namun, semuanya sudah masuk ke Program Pembentukan Perwali 2025 dan diharapkan selesai sebelum Desember,” jelas Jatirin, Rabu (1/10/2025).

Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022, Jatirin menuturkan bahwa Direktur Utama Perumda Trans Pakuan mengusulkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun, DPRD Kota Bogor belum menyetujui usulan tersebut lantaran masih menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis (renbis) yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak, Kepala UPTD PPD Pangururan: Kesempatan Emas Warga Datang ke Samsat

“Harapan PTP, Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tetapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegas Jatirin.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menilai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi perlu direvisi. Menurutnya, sejumlah substansi dalam perda tersebut sudah mengalami perubahan akibat turunan undang-undang baru dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan transportasi di Kota Bogor.

“Ada 11 poin yang menjadi catatan perubahan dalam Perda Transportasi. Jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus disusun Perda baru,” jelas Endah.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Saurip Kadi Sebut Reformasi Polri Harus Menyeluruh

Endah menambahkan, evaluasi terhadap dua perda ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor.

“Pemkot menekankan layanan transportasi yang nyaman, aman, dan lancar sebagai target utama sesuai RPJMD. Visi Kota Bogor, yaitu Bogor Lancar, harus didukung dengan komitmen Pemkot yang jelas,” pungkasnya.

.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X