Polsek Megamendung Sikat Peredaran Miras, 73 Botol Disita dalam Patroli KRYD

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Minggu, 11 Januari 2026 | 13:06 WIB
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana memimpin Patroli KRYD gabungan Tiga Pilar yang mengamankan 73 botol minuman keras di wilayah hukum Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana memimpin Patroli KRYD gabungan Tiga Pilar yang mengamankan 73 botol minuman keras di wilayah hukum Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pentingnya penguatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Dengan sinergi yang baik, masyarakat akan lebih mudah berkolaborasi dengan kepolisian dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya,” jelas AKP Desi.

Melalui patroli KRYD ini, diharapkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Koordinasi antara warga, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pun diharapkan terus terjalin guna mencegah potensi kriminalitas serta menjaga kondusivitas wilayah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X