Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendesak penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan administratif. Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 24 Februari 2026.
Ketua Pansus RTH DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani, menegaskan bahwa kejelasan data persentase RTH dari total luas wilayah Kota Bogor menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan perda ke depan. Ia meminta Disperumkim segera menyajikan data rinci mengenai capaian RTH publik dan privat.
Baca Juga: Aspirasi Desa Mengemuka dalam Musrenbang Kecamatan Teupah Tengah
“Berapa persentase dari keseluruhan wilayah Kota Bogor? Berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik ruang privat maupun ruang publik?” ujar Devie, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyampaikan data detail terkait luas wilayah dan capaian RTH yang tersedia. Kondisi tersebut mendorong Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk memperkuat norma dalam draf regulasi, termasuk merumuskan sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
Politisi Partai NasDem itu mencontohkan kewajiban penyediaan RTH dengan proporsi tertentu, misalnya 10 persen dari total lahan. Ia menilai harus ada konsekuensi hukum yang jelas apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga: Bupati Mukhlis Bersama Ketua PMI Bireuen Tinjau Rumah Terbakar di Jeunieb
“Perda tidak boleh hanya berisi imbauan. Harus ada sanksi yang tegas dan berdampak agar aturan benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menerapkan sanksi denda sebagai alternatif pembiayaan pembangunan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Skema tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam merumuskan mekanisme sanksi di Kota Bogor.
Baca Juga: 24 Jam Dua Kali Bertindak, Bea Cukai Malang Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pansus, lanjut Devie, akan memberikan waktu kepada dinas terkait untuk melengkapi data RTH secara komprehensif. Data tersebut dinilai krusial sebagai dasar perumusan kebijakan dan implementasi perda secara efektif.
“Kami harus mendapatkan data yang akurat. Dari data itulah perda ini bisa dijalankan dengan tepat sasaran,” pungkasnya.