Realitasonline.id - Kota Bogor | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor pada Selasa (16/9/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan berusaha. Ia meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, termasuk rumah makan, kafe, dan sektor usaha lainnya, telah memiliki izin yang lengkap.
Baca Juga: Sambut HUT TNI ke 80, Koramil 02/Kaliori Bersama Pemdes Kuangsan Normalisasi Sungai Sepanjang 1,5 Km
“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha yang berdiri di wilayah tersebut izinnya sudah lengkap,” ujar Anna.
Anna menambahkan, fungsi pengawasan dan asistensi aparatur wilayah tingkat kelurahan dan kecamatan perlu diperkuat. Menurutnya, pemerintah harus hadir sejak awal untuk mengawasi berdirinya usaha baru agar tidak ada lagi pembangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang berlaku.
“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan. Selain mengawasi, mereka juga perlu memberikan kemudahan serta membantu proses pengurusan izin,” jelasnya.
Baca Juga: Operasi Satpol PP Padangsidimpuan. PKL, Mobil Rongsokan dan Spanduk Liar Digempur Habis
Terkait evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta Pemkot Bogor segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren. Tim ini nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor bersama unsur lainnya sesuai amanat Perda.
“Harapannya, dengan adanya tim ini, kepentingan pesantren di Kota Bogor dapat lebih mudah difasilitasi,” kata Anna.
Baca Juga: Menjamurnya Judi Tembak Ikan di Secanggang, Warga Pertanyakan Kinerja Kapolsek
Selain itu, DPRD Kota Bogor juga mendorong Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk membantu proses perizinan operasional pesantren. Berdasarkan data DPRD, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin, sehingga penyaluran bantuan yang diatur dalam Perda terhambat.
“Karena memang saat ini masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutup Anna.