Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelindungan Guru. Draft Raperda tersebut difinalisasi setelah melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor pada Rabu (1/10/2025).
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Juhana, menyampaikan bahwa seluruh anggota pansus telah menyepakati hasil pembahasan pasal demi pasal. “Alhamdulillah Raperda Pelindungan Guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar dapat dievaluasi oleh gubernur,” ujar Juhana.
Baca Juga: Pengalaman Berkendara Mitsubishi Outlander: Kenyamanan SUV Keluarga yang Siap untuk Petualangan
Baca Juga: Mitsubishi Outlander vs Kompetitor SUV Medium: Mana yang Paling Layak Dibawa Pulang?
Menurutnya, Raperda ini lahir karena guru sebagai ujung tombak pendidikan belum mendapatkan perlindungan yang optimal dalam menjalankan tugas. “Raperda ini bertujuan menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional. Harapannya, peserta didik dapat berkembang menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca Juga: BPBD Palas Beri Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakatan dan Tertimpa Pohon
Raperda Pelindungan Guru tersebut terdiri atas 16 bab dengan 29 pasal, mencakup ketentuan mengenai kedudukan guru, pengendalian, pembinaan, hingga pengawasan.