Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul di Labuhanbatu: Harus Ditangani Serius

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 20:42 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar

Medan - Realitasonline.id | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul terhadap anak.

Apresiasi telah ditangkapnya pelaku cabul itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat (1/9/2023).

"Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: 6.023 Pelajar Berkompetisi di Energen Champion SAC Indonesia 2023 Sumatera Qualifiers

Diketahui, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya.

"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.

Baca Juga: Sumut Panen Medali Emas di Popnas 2023, Kadispora Optimis Masih Bisa Perbaiki Posisi

Ia mengungkapkan, terhadap FS (66) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

"Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.

"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Lantik Pejabat Administrator dan Beri Wanti-wanti Kerja, Begini Kata Bupati Toba

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya. (TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X