Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Disoal Kak Seto

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 08:30 WIB
 Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi. (Realitasonline.id/Dokumen)

"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X