Mantan Anggota Polisi Achiruddin Bacakan Pledoinya di PN Medan

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 17:51 WIB
 Achiruddin saat dibacakan Pledoinya oleh penasehat hukumnya di PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Achiruddin saat dibacakan Pledoinya oleh penasehat hukumnya di PN Medan (Realitasonline.id/ap)


Medan - Realitasonline.id | Mantan anggota polisi Achiruddin usai dituntut 21 bulan di kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya ke Ken Admiral, membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).

Pledoi AKBP Achiruddin dibacakan Kuasa Hukumnya Joko P Situmeang, di Ruangan Cakra 4 PN Medan menyebutkan, berdasarkan pertimbangan mereka Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider atau dakwaan kedua yakni merangkap Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," kata Joko kepada Majelis Hakim Oloan pimpinan persidangan.

Baca Juga: Miris! Dengar Kisah Perempuan Usia Senja Ini Jual Sabu Demi Bertahan Hidup

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Atas pertimbangan itu, Joko meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum.

Dua, lanjut Joko, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dibebaskan ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, Joko meminta majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Achiruddin.

Setelah itu, pada saat Oloan saat mau mengetuk palu tanda selesainya persidangan, Achiruddin pun mengangkat tangannya meminta waktu sebentar mau menyampaikan pesan.

Baca Juga: Kades Lama Maju Bacaleg Pileg 2024, Pj Keuchik Dilantik Ini Pesan Camat !

"Izin Majelis Hakim boleh tidak memberikan waktu buat saya, menyampaikan pesan sedikit saja di dalam persidangan ini," kata achiruddin

Melihat tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dan membandingkan tuntutan terhadap Aditya (anaknya), Achiruddin menilai ancaman terhadap dirinya lebih berat, ketimbang dari anaknya. padahal Aditya yang melakukan penganiayaan.

"Bagaimana logikanya orang yang nengok-nengok ancamannya lebih berat daripada yang melakukan," jelasnya.

Baca Juga: Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Diduga Pemilik Sabu Warga Tebing Tinggi

Achiruddin juga menyebutkan, perkara penganiayaan ini kasus yang biasa. Akibat dari peristiwa penganiayaan itu pun hanya memberikan luka ringan kepada korban.

Meskipun Achiruddin menilai keluarga korban sengaja melakukan sikap berlebihan terkait luka yang didapat korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X