Dia juga menyesalkan uraian kejadian yang dituangkan dalam LP Polsek Sunggal tidak sesuai. "Peristiwanya bukan siang, tapi malam," sambungnya lagi.
Usai melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban masuk ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Namun teman korban selaku saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya oleh penyidik.
Amatan rekan korban, di lokasi judi tembak ikan diduga juga menjual narkotika jenis sabu hingga menyediakan lapaknya. Lokasi ilegal ini diduga juga berdiri sejak setahun belakangan dan disinyalir berdiri di belakang rumah terlapor (oknum kades) Desa Serbajadi Deliserdang.
Baca Juga: Gudang SMA Negeri 1 Pangkatan Labuhanbatu Terbakar Kerugian Ditaksir Rp 70 Juta
Berdasarkan keterangan rekan korban, saat itu terdapat 1 unit mesin tembak ikan dilengkapi 3 unit Jackpot. Kemudian belakangan disebut bertambah lagi 1 unit mesin tembak ikan yang diduga milik seseorang warga.
Kepala Desa Serbajadi hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata yang belum menjawab.(ND)