Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 07:30 WIB
Tersangka cabul (tengah) diapit diamankan petugas  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.  (Realitasonline.id/zul)
Tersangka cabul (tengah) diapit diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)

 

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | HAN warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, karena diduga mencabuli ABG (Anak Baru Gede).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Senin (25/9/23) mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban, MAL (24) ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor LP/B/615/VIII/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara.

"Dari keterangan yang kita dapat, korban (JL) dicabuli pelaku di kamar mandi di pasar Jalan Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, pada 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar orang tua korban berjualan," kata Kompol Wirhan.

Baca Juga: Dinilai Rusak Estetika, Area Monumen DI Panjaitan Balige Tertutupi Baliho Bacapres, Begini Kata Bupati Toba

Pencabulan diketahui MAL, kakak korban, berawal ketika korban minta dijemput permisi dari sekolah karena sakit perut. Setelah korban dijemput, MAL menanyakan apa yang menyebabkannya sakit perut.

Awalnya, korban warga Kecamatan Tanjung Morawa tidak mengaku. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pelaku empat kali merupakan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: PWI Sumut Ikuti Seminar Artifical Intelligence di Kongres XXV PWI Tahun 2023 Bandung

Dari pengakuan korban itu, diketahui pula pencabulan yang dialaminya terjadi ketika sedang di dalam kamar mandi di areal pasar tempat orangtua korban berjualan.

Sebelumnya, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi. Setelah masuk, pencabulan itu pun terjadi. "Dari gelar perkara yang kita lakukan, ditemukan dua alat bukti. Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan.

Baca Juga: Polres Taput Musnahkan 568 Knalpot Racing Memaknai Deklarasi Tertib Lalin

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah mencabuli korban empat kali di tempat berbeda-beda," jelas Kompol Wirhan.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X