Palas - Realitasonline.id | Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Padanglawas sudah sangat menghawatirkan bagi generasi ke depan.
Hal ini dibuktikan, hampir setiap hari ada saja pengedar dan pemakai yang diamankan Polres Palas.
Polres Padanglawas melalui Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu di Desa Gunung Baringin kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: 274 Cakades Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Kabupaten Paluta
JP (49) seorang karyawan BUMN Satpam PTP IV Sosa terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan di depan rumahnya yang diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar Butar mengatakan JP diamankan berkat informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Telkomsat Turut Sukseskan Ground Breaking Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN
Disebutkan bahwa JP merupakan bandar Narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di rumahnya di pinggir jalan umum Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, personil satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap JP yang sedang berdiri di depan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli.
"Saat diamankan satres Narkoba menemukan barang bukti pada JP, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram," jelas Kasat.
Kemudian 1 unit hp android merk vivo warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp1.360.000, 3 pipet sedotan berbentuk sekop, 1 tas sandang kecil warna hitam.
Baca Juga: Puluhan Masa Demo Perpanjangan SK Pj Bupati di Agara Aceh Mengaku Dibayar
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Agus M Butar Butar. (SS)