Ayah Bejat! Diduga Cabuli Anak Kandung Berumur 5 Tahun Ditangkap Polisi

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:44 WIB
Pelaku cabul terhadap anak kandungnya, kini sudah diamankan polisi (Realitasonline.id/zul)
Pelaku cabul terhadap anak kandungnya, kini sudah diamankan polisi (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Seorang ayah berinisial Bah (40) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atas laporan ibu kandung korban NY.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wilhan Arif mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (10/9/23) sekira pukul 11.00 wib terhadap korban berinisial SR (5) yang merupakan anak kandungnya.

"Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat ibunya menanyakan tentang darah yang ada pada celana panjang milik korban,"ujar Wilham dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Siap Amankan Pemilu, Polresta Deli Serdang Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Toba 2023 – 2024

Kasat Reskrim menyebutkan, korban awalnya mengelak untuk berterus terang dan mengatakan darah dicelananya merupakan darah dari giginya yang putus. Namun ibunya tidak percaya.

Karena terus didesak, akhirnya korban mengaku darah dicelananya bekas darah yang dilapkan pada kemaluan korban oleh pelaku. Korbanpun menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya sebanyak dua kali.

Ternyata bukan hanya ayahnya saja yang mencabulinya, lanjut Kasat, tapi tetangga mereka AL juga melakukan hal yang sama. Saat akan dilakukan yang kedua kali korban teriak, sehingga AL tidak dapat melanjutkan perbuatannya.

Baca Juga: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Harus Didukung Secara Bergotong Royong

"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Deli Serdang," ujar Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (16/10/23) siang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara AL masih dalam kejaran polisi.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024 di Terminal Madya Tarutung

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X