SIMALUNGUN - Realitasonline.id | Nama Jeta sudah tidak asing lagi, karena disebut sebut dan patut diduga sebagai Bandar sabu di Tanah Jawa Simalungun.
Namun, ia diadili dalam kasus lain karena didakwa melakukan persetubuhan dengan gadis yang belum dewasa (16 tahun).
Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Ops Mantap Brata 2024, Kabag Ops Polrestabes Medan, Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu
"Nama Jeta sudah tidak asing, hampir di setiap berkas perkara yang disidangkan ada di sebut nama Zeta (beli dari Jeta). Tapi tak pernah kena tangkap dalam kasus narkoba. Malah diadili kasus asusila," ujar pengacara yang sering bersidang di Pengadilan Negeri Simalungun.
Ironis, dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa sebelum menyetubuhi CCG, korban diajak konsumsi sabu sabu dulu. "
Make yok dek, kalau sama orang kau mau, kalau sama aku tidak mau".
Baca Juga: Tingkatkan Kamampuan Personil Polres Tapsel Jalani Latihan Dalmas Lanjutan
Korban pun mau dan mengkonsumsi sabu bersama sama, lalu disetubuhi karena terdakwa Zeta berjanji akan menikahinya jika hamil.
Hal itu juga diungkapkan korban dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Korban memberi kesaksian secara daring karena sudah pindah ke Kalimantan.
Menurut Edi Sihombing, seorang pengacara yang dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengharapkan aparat penegak hukum (APH) jangan hanya memproses kasus asusila saja, tapi kasus narkobanya diproses juga.
"Apalagi dalam dakwaan yang merupakan turunan dari hasil pemeriksaan polisi menyebutkan jika ia dan korban CCG mengkonsumsi sabu dulu baru bersetubuh," ungkap Edi.
JH als Jaita (34) merupakan warga Lapangan Bola Kelurahan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Ia dijerat jaksa dengan UU Perlindungan Anak, pasal I angka 1 yaitu pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.