Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut melalui Tim Subdit III Dit Narkoba kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja melibatkan napi yang berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Dalam pengungkapan itu personel polisi mengamankan seorang tersangka bernama FN (42) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
Baca Juga: Baskami Ginting : Investasi Akan Nyaman Ke Sumut, Jika Pejabatnya Hindari Potensi Korupsi
Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan tersangka bandar ganja di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya," ujarnya.
Baca Juga: Buat Sang Ayah, Edy Rahmayadi Resmikan Masjid di Deliserdang
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022.
Baca Juga: 3 Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput
Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
"Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkas Hadi. (TM)