Tarutung - Realitasonline.id | Petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara ringkus 3 pemuda saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di komplek pajak Tarutung, Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Kamis (26/10/2023)
Ketiga yang ditangkap LL (39), warga Parbubu I Desa Hutatoruan VI, HH (32), warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan dan BHS (40), warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Tarutung Kabupaten Taput.
Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso atas nama Kapolres Taput mengungkapkan, saat ketiganya ditangkap sedang menikmati barang terlarang berupa sabu dalam warung di komplek pajak Tarutung.
"Dalam warung bertiga secara bersama-sama mengkonsumsi barang haram itu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum," beber Agus
Walau penangkapan ketiganya sempat menyulitkan petugas dimana jalan masuk ke warung hanya dari depan, pungkasnya.
Sementara informasi dari masyarakat sudah akurat. Namun demikian, dengan cara penyamaran yang sudah terlatih sehingga ketiganya berhasil di tangkap.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Agara Gerebek Gudang Minyak Oplosan BBM Jenis Pertalite dan Amankan 3 Tersangka
Selain Narkoba yang di konsumsi saat di tangkap, di bawah meja masih tersisa lagi sabu-sabu yang nantinya mau di konsumsi berikutnya.
Kemudian petugas Opsnal memboyong ketiganya ke polres Taput untuk pengembangan, tambah Kasat Narkoba.
Ketika di periksa mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut di beli dari seseorang yang ber inisial T. Saat ini T masih dalam pengejaran.
Dari ketiganya disita 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, 1 buah pipa kaca, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 kertas timah, 1 buah pipet plastik yang sudah diruncingkan, dijadikan barang bukti, pungkas Kasat Narkoba Agus Santoso.(MN)