Tarutung - Realitasonline.id | Akhirnya petugas Satnarkoba Polres Taput menciduk penjual sabu terhadap tiga penikmat yang ditangkap, Kamis (26/10) dari warung pajak Tarutung.
Seperti diberitakan media ini, kemaren Jumat(27/10), tiga warga kecamatan Tarutung-Tapanuli Utara tertangkap tangan petugas saat mengisap narkoba jenis sabu. ketiganya LL (39), HH (32) dan BHS(40).
Ketiga pecandu sabu ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dari hasil pengakuan dihadapan pemeriksa, sabu yang mereka isap dibeli dari HBT(41) warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar masih wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga: WOW! Honda CB350 RS Motor Ala Prindapan Hanya Rp30 Jutaan, Simak Kelebihannya
Disampaikan oleh Kapolres Taput melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso dalam relis ke media Sabtu(28/10), penangkapan HBT tidak kurang dari 24 jam setelah ketiga pengguna mengaku asal sabu dibeli dari HBT.
.
"Hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba jenis sabu berasal dari HBT, ( 41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara"
Kemudian tim sat narkoba mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap dari rumah kontrakan di Tarutung hari itu Kamis.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Harapkan Seminar HPJI Dukung Pembangunan Sumut
Dari pemeriksaan dan konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ketiga tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Dari rumah kontrakan HBT , petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0, 50 gram. Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba.
Baca Juga: Asli Kreasi Anak Bangsa, Motor Listrik Savart S 1 Ikut Mejeng di IMOS
Ketiga pengguna dan penjual narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, tutup M Agus Santoso.(MN)