LABUHANBATU - realitasonline.id | Dalam Rangka Menyambut Perayaan HUT Ke 75 Tahun Bhayangkara 1 Juli 202, Polres Labuhanbatu Bekerjasama dengan Rehabilitasi Sosial korban penyalah gunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan Membuka layanan Rehabilitasi Narkoba, Dimana Hal ini merupakan Amanah dari Pasal 54 UUD RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Adapun Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Bukan Untuk pertama dilakukan Polres Labuhanbatu, Selama Periode Tahun 2020 Polres Labuhanbatu Sudah Merehabilitasi 21 Orang Pecandu. narkoba Yaitu:
1 .Rabu 01 Juli 2020 Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi terhadap 6 Orang Pecandu Narkoba yakni Kaya saksi Sihombing dan Kawan-kawan
2 . Rabu 9 September 2020 Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi terhadap tiga orangĀ pecandu Narkoba Atas nama FT Dan Kawan-kawan
3 . Kamis 22 Oktober 2020 Polres Labuhanbatu Telah Memfasilitasi terhadap dua orang pecandu Narkoba Atas nama KR dan kawan-kawan
4 . Senin 22 Maret 2021 Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi terhadap sepuluh orang pecandu narkoba atas nama Naufan Nahdir dan kawan-kawan.
Program Rehabilitasi ini adalah salah satu Bentuk kepedulian Polres Labuhanbatu terhadap pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DiLabuhanbatu Raya Juga merupakan Program Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang Restoratif Justice dalam penanganan Tindak pidana Narkotika