Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pembacokan Pakai Samurai

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 18:39 WIB
Pelaku pembacokan dengan samurai, FHHS ditangkap Polsek Patumbak (Realitasonline.id/Dok)
Pelaku pembacokan dengan samurai, FHHS ditangkap Polsek Patumbak (Realitasonline.id/Dok)

Medan - Realitasonline.id | Polsek Patumbak melalui Team Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/10/2023) malam.

Pelaku penganiayaan itu adalah FHHS alias Koko Sinaga (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku pembacokan sudah diamankan di Mapolsek Patumbak," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRA Dari Partai Aceh Terima Penghargaan Pada Kegiatan Jalan Santai Kemanusiaan se Dunia

Iptu Jikri menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023. "Pembacokan dilakukan karena motif balas dendam," terangnya.

Disebutkannya, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm.

Kronologis penangkapan pelaku, lanjut Iptu Jikri setelah piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku pembacokan terhadap korban Willi Napitupulu pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Harapan Bupati Toba: Writers Festival Balige 2023 Kembalikan Karakter Batak yang Hilang Lewat Sastra

Selanjutnya, personel unit Tim 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil kepala lingkungan (kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi dibalik pintu kamar berhasil ditangkap.

“Pelaku saat diintrogasi menyebut membacok korban karena dendam lantaran kesal merasa dilecehkan,” jelas Iptu Jikri.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Cooling System Pemilu 2024 Melalui Baksos Akabri Angkatan Tahun 90

Tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (TM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X