Kasi Pemerintahan Kantor Desa Perdamean Sudah Bertahun Masih Kosong

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:43 WIB
Kantor Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa (Rea;itasonline.id/zul)
Kantor Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa (Rea;itasonline.id/zul)

Tanjung Morawa -  | Sudah bertahun lamanya jabatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kosong usai Kasi Pem Bainah Sari meninggal dunia.

Kekosongan tersebut menuai keheranan warga desa, meski demikian hingga kini Kepala Desa (Kades) Perdamean Toni Hasudungan Sitorus yang pernah dinonaktifkan Bupati Deli Serdang selama setengah tahun karena diduga selingkuh dengan istri salah seorang warganya, tidak ambil pusing.

Baca Juga: Tim Ducati Lenovo dalam Bahaya! Kehilangan gelar Kejuaraan MotoGP 2023 setelah Grand Prix Thailand

"Sudah ada 3 tahun lamanya Kaur Pem di kantor desa kami kosong. Sebelumnya Kasi Pem dijabat oleh Bainah Sari, setelah Bainah meninggal sampai sekarang belum ada penggantinya,"ujar Sitorus salah seorang warga Desa Perdamean kepada wartawan, Selasa (31/10/23).

Kekosongan itu, tambah warga lainnya, berdampak pada tersendatnya roda pemerintahan desa dan pelayanan warga.

Baca Juga: Januari hingga Oktober Polres Padangsidimpuan Ungkap 103 Kasus Penyalahguna Narkoba

"Sebab Kasi Pem bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, sehingga kursi perangkat desa yang kosong harus segera dapat terisi.

Apalagi berdasarkan PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015 disebutkan, penjaringan bakal calon perangkat desa, dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan, Sat Samapta Polres Batubara Gelar Patroli Malam

Dikonfirmasi terkait berita ini, Kades Perdamean Toni Hasudungan Sitorus tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Camat Tanjung Morawa Rio Laka Dewa. (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X