Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang pria berinisial HMT (39), warga Jalan Alboint Hutabarat Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tak berkutik saat ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, Kamis (16/11/2023).
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yakni, daun ganja kering siap edar seberat 240 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik assoy, satu unit handphone lipat merk Samsung warna merah dan uang tunai diduga hasil penjualan daun ganja senilai Rp177.000.-
Baca Juga: Jaringan Internet Setiap OPD Padangsidimpuan harus Terkoneksi ke Diskominfo
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padsmgsidimpuan, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di suatu lokasi yang berada di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai yang diinformasi masyarakat.
Tiba di lokasi tersebut, personil melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Dengan cara mengendap, petugas mendekat ke lokasi tersebut dan tanpa menunggu waktu lagi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial HMT.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik assoy berisi narkotika jenis ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam bajunya, selanjutnya pelaku di boyong ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Saat di interogasi tersangka mengatakan bahwa dirinya memperoleh daun ganja tersebut dari seorang pria berinisial L warga Aek Tampang.
Baca Juga: Dinkes Aceh Utara Ajak Pelajar Luangkan Waktu Untuk Olah Raga Ringan
Selanjutnya petugas membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan namun kehadiran petugas, di duga sudah lebih awal diketahui, sehingga tidak menemukan orang yang diberitahu pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HMT langsung di proses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, " sebut Jasama.(RI)