Ketua DPRD Sumut Minta KPU Perhatikan Hak Kaum Disabilitas Pada Pemilu 2024

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Gintng saat bersama konstituen (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Baskami Gintng saat bersama konstituen (Realitasonline.id/mis)

 

Medan - Realitasonline.id | Perhelatan pemilu pada tanggal 14-15 Februari 2024 nanti, wajib meliputi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (9/12/2023)..

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, penyandang disabilitas termasuk ke dalam golongan 'kelompok rentan', yang harus dipastikan hak pilihnya menjelang pemilu nanti.

"Kita berharap adanya TPS yang ramah terhadap penyandang disabitas seperti bilik suara, ruang tunggu dan lainnya. kemudian alat bantu untuk pemilih tuna netra, atau prosedur pendampingan untuk para penyandang difabel," katanya.

Baca Juga: Cara untuk Mengatasi Kunci Mobil Tertinggal di Dalam Kendaraan: Hati-hati dan Lihat Situasi

Baskami mengajak seluruh warga, termasuk para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya."Hak pilih itu dijamin konstitusi untuk setiap warga negara, tidak boleh ada perbedaan," tambahnya.

Baskami mengatakan, pada Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 5 telah disebutkan hak-hak penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, parap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih."Saya mendorong KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinsos Pemprovsu, juga dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna sosialisasi pemilu ini kepada saudara-saudara difabel," jelasnya.

Baca Juga: Selain Cromboloni, Ini Deretan Pastry Prancis yang Viral Lebih Dulu di Indonesia, Yakin Uda Nyobain?

Baskami menjelaskan, saat ini Pemprov bersama DPRD Sumut telah mempersiapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. "Perda ini bertujuan  menjamin, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Logistik KPUD Sumut, Mufti Ardian mengakui, bahwa KPU Sumut belum mencetak suara atau menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

“KPU Sumut belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk teman-teman penyandang disabilitas,” katanya.

Baca Juga: Menggelikan ! Begini ternyata alasan Gideon Tanker Baru Akan Gugat Harta Gono Gini Rita Amelia

Ia mengatakan KPU Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk tunanetra per TPS di Provinsi Sumut, dan digunakan hanya saat pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X