Mufti menambahkan, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tantangan yang cukup besar.
“Untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Tak Perlu Cuci Darah Lagi! dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Ramuan Herbal untuk Atasi Gagal Ginjal
Untuk diketahui, penyandang disabilitas punya hak sama dengan warga lainnya, hal ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).(mis)