Pria Sepatu Pensiunan ASN Ini Ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Diduga Mencabuli Anak Teman Sendiri

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 21:57 WIB
Pria sepatu diduga telah  mencabuli anak dibawah umur saat ini diamankan Polresta Deliserdang (Realitasonline.id/zul)
Pria sepatu diduga telah mencabuli anak dibawah umur saat ini diamankan Polresta Deliserdang (Realitasonline.id/zul)


Deli Serdang - Realitasonline.id | Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Perbuatan JP (59) pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap polisi dan tidak cocok ditiru, karena diduga mencabuli putri temannya sendiri, RL alias Put (17) yang merupakan siswi salah satu SMK swasta di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan JP warga Dusun IV Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam telah berhasil diamankan polisi, Selasa (12/12/23), karena telah mencabuli korban sebanyak empat kali di dalam mobil.

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Lubuk Pakam atas dasar Laporan Polisi terkait kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul). Pelaku ditangkap Selasa 12 Desember 2023 di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Baca Juga: Fakta or Hoaks Jika Mengonsumsi Garam Bisa Menimbulkan Penyakit? Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar!

Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya orangtua korban menanyai korban apakah penyebab korban tidak mau bersekolah.

Kemudian dijawab korban bahwa dirinya telah dicabuli pria sepatu (separuh tua) sebanyak 4 kali. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: Diduga Frustasi Cerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi Gegara Kasus Narkoba

Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 10.00 wib, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, pelaku JP berada di Jalan Sudirman Lubuk Pakam.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP kemudian membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: IPAM Martubung Perumda Tirtanadi Kembali Gotong Royong bersama Warga

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini JP sudah diamankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Mulai Sekarang Nggak Usah Beli Parfum Lagi, Ini Cara Membuat Parfum Sederhana Modal 500 Perak

Terhadap pelaku diterapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ujarnya.(Zul)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X