Mau Sambut Natal Jadi Rugi Puluhan Juta karena Inventaris di Gereja ini Dimaling, Pelaku Ditangkap di Warung Tuak

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:22 WIB
Kedua pelaku pencurian di GSJA diamankan petugas Polsek Namorambe
Kedua pelaku pencurian di GSJA diamankan petugas Polsek Namorambe


Deliserdang - Realitasonline.id | Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Gerja di Deliserdang kemalingan hingga rugi puluhan juta. Pelaku pencurian di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap petugas Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deliserdang di warung tuak.

Keduanya FT (30) dan FS (35) warga Kecamatan Namorambe. Mereka diciduk polisi dari tempat terpisah, Sabtu dan Minggu (16-17 Desember 2023)

Satu pelaku ditangkap di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang dan satu pelaku lagi diciduk di sebuah warung tuak di Kecamatan Namorambe.

Baca Juga: Memiliki Nilai Gizi Serta Visualisasi Kandungan Nutrisi, Ini 10 Manfaat Buah Mangga Harum Manis untuk Kesehatan


Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis mengatakan aksi pencurian kedua pelaku dilakukan di GSJA Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe, Jumat (17/11/23) malam bulan lalu.

Ketika itu polisi mendapat laporan dari Andarias bahwa barang inventaris gereja yang berada di gedung telah hilang.

Baca Juga: Peringati HBN ke-75, Aulia Rachman: Pandemi Konflik Global hingga Krisis Iklim Bawa Dampak dan Risiko Ketahanan Negara


Barang yang hilang itu berupa keyboard Yamaha, mikrofon wireless merk Wisdow, power mixer, amplifier black spider, speaker monitor 15 inci, speaker aktif 12 inci, 2 buah kipas angin, tabung gas 3 kg, 3 bulan pintu kamar, 1 pintu depan buka dua, pintu besi dapur, tivi led merk Sharp 42 inci.


"Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp41.350.000," ungkap Kapolsek Namorambe, Selasa (19/12/23).

Baca Juga: Bye-bye Insomnia! Catat 5 Makanan Terbaik Membantu Kurang Tidur Agar Lebih Nyenyak


Kepada petugas yang mengintrogasinya kedua pelaku berterus terang mengakui perbuatannya.
Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah daun pintu diboyong ke Polsek Namorambe untuk proses lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Iptu Ringgas Lubis. (ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X