Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 6,78 Gram Sabu Dari Tangan Pelaku

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 07:30 WIB
Barang bukti 6,78,Gram Sabu diamankan dari tangan Pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Babel  (Realitasonline.id/HY)
Barang bukti 6,78,Gram Sabu diamankan dari tangan Pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Babel (Realitasonline.id/HY)

Belitung Timur - Realitasonline.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, kembali mengamankan seorang pria  berinisial RP (29) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Dari tangan pria warga Jalan Sumedang Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, juga berhasil diamankan barang bukti.

"Pelaku diamankan pada Minggu 25 Desember 2023 malam lalu di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/1/24) sore.

Baca Juga: Pj Gubsu, Kapoldasu, Pangdam I/BB Hadir di-Open House, Baskami Ajak Semua Pihak Berikan Yang Terbaik Untuk NKRI

Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu serta 1 unit Handphone.

"Pada saat digeledah, Tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku didalam jaketnya,"terang Jojo.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Mulai Merambah Sumut Butuh Ketegasan Pemerintah, Baskami: Tidak Bisa Dibiarkan Berlarut-larut

Usai digeledah, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan milik pelaku.

"Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,"ujar Jojo.

Baca Juga: Rambut Sama Hitam, Orang Dengki Siapa yang Tahu? Inilah 20 Ciri-ciri Seseroang Iri Hati Kepada Anda

Sementara itu atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X