Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu Segera Disidangkan

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 14:17 WIB
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Univa Labuhanbatu (Realitasoline.id/ap)
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Univa Labuhanbatu (Realitasoline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, segera disidangkan.

Keempat terdakwa adalah Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2024) menyebutkan, keempat terdakwa dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Wartawan, Korban Lapor ke Polres Aceh Selatan

"Pasca penyerahan terdakwa dan barang bukti dari JPU Kejati Sumut ke PN Medan, keempat terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7,2 juta.

"Seperti kita ketahui KIP, program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yos.

Baca Juga: Kemajuan Sektor Wisata, Pemkab Langkat Dapat Pembebasan Lahan PTPN Seluas 4,8 Ha

Setiap semester, lanjut Yos per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa," tandasnya.

Keempat terdakwa, tambah Yos dijerat dengan dakwaan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kamu Lagi Emotional Numbness Alias Mati Rasa Secara Psikologis, Salah Satunya Susah Bahagia

Subsidair : Pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tehun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X