Realitasonline.id - Medan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi permainan judi tembak ikan dan ding dong di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam kegiatan penggerebekan itu, petugas menangkap empat pria, AH (28) penjaga/anak koin, PS (28), MAS (40) dan Ju (53) warga Belawan, ketiganya pemain judi tembak ikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 ribu milik penjaga mesin judi, chip judi tembak ikan, uang Rp400 ribu milik pemain Ju.
Tas sandang warna coklat, 6 unit mesin judi ding dong dan 2 unit mesin judi tembak ikan juga diamankan polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan penggerebekan lokasi permainan judi tembak ikan dan ding dong tersebut dilakukan dalam menyikapi laporan masyarakat.
"Sehubungan adanya sebuah bangunan yang dijadikan sebagai tempat permainan judi di kawasan Jalan Perikanan Gabion, Belawan," kata Kapolres dalam keterangannya seperti diterima Realitasonline.id, Sabtu (17/2/2024).
"Guna pemgusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permainan judi tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan," pungkasnya. (TM)