Realitasonline.id - Aceh Selatan | Salah seorang warga Kecamatan Samadua diduga penyalah guna narkoba ditangkap petugas Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, Kamis (22/2/2024).
Penangkapan tetsebut, kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram.
Terangnya, pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut berinisial IY (25) warga Gampong Arafah Kecamatan Samadua. Diduga sebagai pengedar barang haram.
Saat ditangkap tersangka IY tanpa melakukan perlawanan, dan berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 5 paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 gram, 2 kaca Pyrex, 5 sendok terbuat dari pipet, 1 pcs Plastik bening, 1 pcs plastik paket kosong, 1buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Poco warna biru.
Lebih lanjut menjelaskan kronologi kejadian, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang laki-laki sebelumnya berinisial ZH, juga warga Samadua.
Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor, sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Samadua sedang menunggu jemputan ZH.
Baca Juga: Hasil Pemilu 2024: 6 Srikandi Diperkirakan akan Duduk di DPRK Aceh Selatan
Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.
Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti beserta terduga di boyong ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengatakan bahwa tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Yuk Telusuri Karakteristik Kecocokan Tipe Kepribadian Teman Sekamarmu, Simak Selengkapnya!
"Terduga mempertanggung jawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” ujar Adam.
Didamping itu tambah Adam, petugas juga melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya, Polres Aceh Selatan dan Polsek Jajaran sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.