Realitasonline.id I Meski telah dikeluarkan surat peringatan I, II dan III namun Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang terkait surat keberatan warga atas berdirinya tembok yang menutup akses jalan di 4 titik Jalan Irian Barat, Dusun 24, Desa Sampali, Percut Sei Tuan Deli Serdang namun belum ada tanda-tanda pagar beton dirubuhkan.
Pasalnya sejak 6 Oktober 2023 surat keberatan warga, tembok tersebut belum juga dirobohkan. Padahal pihak Satpol PP sendiri telah melayangkan Surat Peringatan III.
Hal tersebut dikeluhkan oleh salah seorang warga pemilik tanah bersertifikat, Fuandy Susanto.
Baca Juga: Fenomena Sosial Media : Memahami Cancel Culture dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental
Ia kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang yang berkesan hanya memberi janji.
"Pengaduan kita sudah kita layangkan sejak 6 Oktober 2023, namun hingga sekarang tidak juga dirobohkan. Padahal sudah ada dikeluarkan surat peringatan III untuk pembongkaran tembok tanpa ijin tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Fuandy meminta kepada Bupati Deli Serdang dan Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki untuk segera menanggapi kasus ini dengan serius.
Baca Juga: Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal : Segala Penyakit Bersumber Pada Gaya Hidupmu!
"Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Pol PP Marjuki, tapi sampai sekarang tidak ada yang bergerak. Ada apa ini? Padahal di lokasi semua tembok yang berdiri tidak ada ijin. Kenapa semuanya tutup mata?," ucapnya kesal.
Salah seorang warga sekitar, Romaida yang bertempat tinggal di sekitar lokasi mengatakan bahwa tembok yang berdiri setinggi 4 meter di tanah Fuandy Susanto benar merupakan jalan umum.
"Saya sudah 14 tahun berkecimpung di wilayah ini, yang saya tahu ini jalan. Tapi selanjutnya ini dipagar saya kurang mengerti, dibelakang ada beberapa rumah," ujarnya sambil menunjuk 4 titik akses jalan yang di tembok.
Romaida membeberkan jalan ini merupakan akses jalan tembus ke belakang karena dibelakang sana ada tanahnya yang sudah dijual.
"Harapan saya janganlah sampai masyarakat yang memiliki jalan di sini jadi di zolimi, sehingga mereka tidak bisa bebas keluar masuk," harapnya.