Padahal Sudah SP III Satpol PP Deli Serdang Belum Juga Membongkar Pagar Tembok Akses Jalan Umum Irian Barat, Warga:Kami Sangat Terzolimi!

photo author
Ahmad Duta, Realitas Online
- Rabu, 28 Februari 2024 | 22:57 WIB
Salah seorang warga mengaku terzolimi dengan keberadaan pagar tembok yang menutup jalan umum hingga membuatnya tidak bisa masuk menuju ke lahannya dari jalan belakang (sit)
Salah seorang warga mengaku terzolimi dengan keberadaan pagar tembok yang menutup jalan umum hingga membuatnya tidak bisa masuk menuju ke lahannya dari jalan belakang (sit)

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki belum juga membalas konfirmasi wartawan.

Baca Juga: Padahal Diem Doang, Namun 7 Hal Ini Dapat Membuat Introvert Menarik Perhatian Semua Orang

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera merobohkan tembok setinggi 4 meter di Jalan Irian Barat Dusun 24, Desa Sampali yang menutup akses jalan masyarakat.

Parahnya, tembok yang dikatakan dibangun Eliwanto tersebut ternyata tidak memiliki ijin dan menyerobot tanah warga.

Hal ini disampaikannya sesuai Surat Peringatan II dan III dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri diatas tanah milik Fuandy Susanto.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Duta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X